Pengertian dan Fungsi Pers
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
LAPORAN DISKUSI KELOMPOK
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi
dewasa ini, informasi merupakan salah satu kebutuhan manusia,. Tidak bisa
dipungkiri peran pers sangat penting dalam membantu mengembangkan dan membantu
bangsa dan Negara seperti mengangkat masalah kesmiskinan. Namun informasi pers
yang terkait dengan situasi kemiskinan, seperti mengngkap kasus adanya busung
lapar di sejumlah wilayah di Indonesia misalnya, justru pers dipersalahkan
dianggap membesar-besarkan masalah. Seorang wartawan dianiaya seusai
mewawancarai Gubernur menyangkut lambannya respon terhadap bencana kelaparan di
wilayahnya. Pers berfungsi menambal kekosongan informasi yang seharusnya
disediakan oleh aparat atau pejabat yang lalai menjalankan tugasnya.
Pemerintah cenderung hanya ingin “melenyapkan
kemiskinan” artinya menutupi dari ekspose pers, bukan mengatasi dan
mengentaskan si miskin, seolah jika kemiskinan tidak terekspose, dengan
sendirinya kemiskinan itu tidak ada. Tugas pers adalah selalu mengingatkan,
dengan trus mengekspose kemiskinan. Pers kerap mengidentifikasi dirisebagai
pembela kaum miskin, tercermin dari semboyan atau jargon pers seperti “amanat
hat nurani rakyat”.
Namun
pers adalah entitas bisnis, dengan menju informasi kepada public. Sebagaimana
bisnis lainnya, mmotivasi utama peusahaan pers adalah mendapatkan keuntungan
finansial. Dan sering kali isu kemiskinan adalah fakta yang sulit di jual untuk
mendapatkan untung.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pers
1.
Pengertian
Pers Secara Etimologis
Istilah
“Pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris
berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti
penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication).
Dari
bahasa perancis “pressare” atau “ premare” dari bahsa latin yang artinya
tekanan atau cetak.
2.
Pengertian
Pers Menurut UU No.40 Tahun 1999
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
3.
Pengertian
Pers Menurut UU No. 11 Tahun 1966
Tentang
ketentuan pokok pers menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan
sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi
massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya,
diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa
percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik
lainnya.
4.
Pengertian
Pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia
Menyebutkan bahwa istilah pers merupakan
sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa
atau wartawan.
5.
Menurut
Leksikan Komunikasi
Pers berarti :
a. usaha percetakan dan penerbitan;
b. usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
c. penyiaran berita melalui surat kabar dan
majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam arti luas yang menyangkut media masa
(surat kabar, radio, televisi dan film).
d. orang yang bergerak dalam penyiaran berita
e. media penyiaran dan berita yakni surat
kabar, majalah, radio dan televise
6.
Pengertian
Pers Kamus Umum Bahasa Indonesia
Pers berarti:
a.
alat cetak untuk mencetak buku atau
surat kabar
b.
alat untuk menjepit atau memadatkan
c.
surat kabar dan majalah yang berisi
berita
d.
orang yang bekerja di bidang persurat
kabaran.
7.
Pengertian
Pers Menurut Para Ahli
a.
R Eep Saefulloh Fatah
Pers
merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan
mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas,
bahkan legitimasi pemerintah
b.
Raden Mas Djokomono
Pers
adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.
Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan
hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda
c.
Kustadi Suhandang
Pers adalah
seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan
berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka
memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya
d.
Oemar
Seno Adji
Pers
dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau
berita-berita dengan kata tertulis
Pers
dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan
perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
B. Fungsi
Pers
1.
Menurut
UU No.40 Tahun 1999 pasal 3
Pada
pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa fungsi pers adalah
sebagai berikit:
1)
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan,
dan kontrol sosial.
2)
Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebahgai
lembaga ekonomi.
Penjelasan :
a. Pers
Nasional
1)
Fungsi Informasi : menyajikan informasi karena masyarakat
memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan
Negara.
2)
Fungsi Pendidikan : sebagai sarana
pendidikan massa (mass education),
maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga
masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
3)
Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat
hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang
berbobot. Hiburan dapat berupa cerpen,
cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.
4)
Fungsi Kontrol Sosial : adalah sikap
pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau
kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan. Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik
langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat.
Pelaksanaan
fungsi control social pers mempunyai banyak tujuan, antara lain :
1. Menjaga
agar undang-undang yang telah dibuatoleh wakil-wakil rakyat dijalankan
sebaik-baiknya oleh semua pihka
2. Melindungi
hak asasi manusia dari tindakan yang sewenang wenang seta melindungi
kepentingan masyarakat
3. Menjaga
agar pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dan mengabdi pada kepentingan
rakyat
4. Melakukan
koreksi2 apakah pemerintah dalam menempatkan pejabat-pejabta berdasarkan
aspirasi rakyaat dan berkualitas
5. Melakukan
control social secara organisatoris di dalam administrasi Negara yang
demokratis
6. Mengoreksi
keputusan-keputusan yang dibuat oleh badan Yudikatif
7. Melakukaan
control terhadap tindakan yang dilakukan oleh baddan administrasi negra
8. Mewujudkan
pemerintah yang bersih dan berwibawa
9. Membantu
tegaknya pemerintahan berdasarkan hukum
10. Mewujudkan
terciptanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, baik material maupun
spiritual
b. Fungsi
sebagai Lembaga Ekonomi :
Pers adalah sebuah berusahaan yang
bergerak di bidang penerbitan. Pers
memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya “berita” yang diminatai masyarakat dengan
nilai jual tinggi. Semakin berkualitas
beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya.
Pers juga menyediakan kolom untuk iklan.
Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.
2.
Fungsi
Pers Menurut Pendapat Ahli
Menurut
Pendapat Harold D. Lasswell & CharlesWrigt :
a.
Pengamatan social (Social Surveillance)
Media
massa hendaknya menyebarkan informasi dan interpretasi yang objektif mengenai
berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan diluar lingkungan social dengan
tujuan melakukan control social agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
b.
Korelasi Sosial (social correlation)
Media
massa hendaknya memberikan informasi dan interpretasi yang menghubungkan satu
kelompok social dengan kelompok social lainnya antara satu pandangan dengan
pandangan lainnya dengan tujuan mencapai consensus
c.
Sosialisasi (Sosialization)
Media
massa hendaknya mewariskan nuilai-nilai yang baik dari satu generasi ke
generasi berikutnya dari satu kelompok ke kelompok lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Pengertian Pers
Dalam arti luas, pers menunjuk pada
lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
Sedangkan dalam arti sempit, pers merujuk pada wahana / media komunikasi massa
baik yang lektronik dan cetak.
2. Fungsi Pers, diantaranya ;
a. Media Informasi
b. Media Pendidikan
c. Media Hiburan
d. Media Kontrol Sosial
e. Sebagai Lembaga Ekonomi
B.
Saran
Mengingat begitu
pentingnya informasi, fungsi pers sangat penting dalam kehidupan masyarakat .
Pers dapat menjembatani pemerintah dengan rakyatnya, yakni menjembatani
kebijakan pemerintah dan menampung aspirasi rakyat . Dalam kehidupan
masyarakat, bangsa dan Negara, pers dapat menjadi alat pengawasan social
(social control) sehingga diharapkan dapat terbentuk suatu kehidupan masyarakat
yang demokratis.
DAFTAR
PUSTAKA
Fajar, Arnie, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan-Untuk
SMK Kelas XII.Bandung: CV.Geger Sunten
Listyarti, Retno.2004.Pendidikan Kewarganegaraan
SMA-Untuk Kelas XII.Jakarta:Esis-Erlangga
UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU RI Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan Pokok
Pers
www.google.com
diakses pada 19 Januari 2014
Komentar
apapengertianahli, artikel di blog saya bisa saya selesaikan karena artikel ini...
1. #7 Pengertian peran Menurut Para Ahli lengkap dengan Daftar Pustakanya
2. Kumpulan materi pelajaran SD, SMP, SMA, tugas sekolah lengkap dengan jawaban dan materi perkuliahan (www.materibelajar.id)