Pengertian dan Fungsi Pers


2 Contoh kasus pelanggaran kebebasan pers di Indonesia | merdeka.com
 
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LAPORAN DISKUSI KELOMPOK
Pengertian dan Fungsi Pers



BAB I
PENDAHULUAN

Seiring dengan perkembangan teknologi komunikasi dewasa ini, informasi merupakan salah satu kebutuhan manusia,. Tidak bisa dipungkiri peran pers sangat penting dalam membantu mengembangkan dan membantu bangsa dan Negara seperti mengangkat masalah kesmiskinan. Namun informasi pers yang terkait dengan situasi kemiskinan, seperti mengngkap kasus adanya busung lapar di sejumlah wilayah di Indonesia misalnya, justru pers dipersalahkan dianggap membesar-besarkan masalah. Seorang wartawan dianiaya seusai mewawancarai Gubernur menyangkut lambannya respon terhadap bencana kelaparan di wilayahnya. Pers berfungsi menambal kekosongan informasi yang seharusnya disediakan oleh aparat atau pejabat yang lalai menjalankan tugasnya.
Pemerintah cenderung hanya ingin “melenyapkan kemiskinan” artinya menutupi dari ekspose pers, bukan mengatasi dan mengentaskan si miskin, seolah jika kemiskinan tidak terekspose, dengan sendirinya kemiskinan itu tidak ada. Tugas pers adalah selalu mengingatkan, dengan trus mengekspose kemiskinan. Pers kerap mengidentifikasi dirisebagai pembela kaum miskin, tercermin dari semboyan atau jargon pers seperti “amanat hat nurani rakyat”.
Namun pers adalah entitas bisnis, dengan menju informasi kepada public. Sebagaimana bisnis lainnya, mmotivasi utama peusahaan pers adalah mendapatkan keuntungan finansial. Dan sering kali isu kemiskinan adalah fakta yang sulit di jual untuk mendapatkan untung.






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pers
1.    Pengertian Pers Secara Etimologis
Istilah “Pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication).
Dari bahasa perancis “pressare” atau “ premare” dari bahsa latin yang artinya tekanan atau cetak.
2.      Pengertian Pers Menurut UU No.40 Tahun 1999
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
3.      Pengertian Pers Menurut UU No. 11 Tahun 1966
Tentang ketentuan pokok pers menyatakan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan sebagai alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat teknik lainnya.
4.      Pengertian Pers Menurut Ensiklopedi Pers Indonesia
Menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/ perusahaan/ kalangan yang berkaitan dengan media masa atau wartawan.


5.      Menurut Leksikan Komunikasi
Pers berarti :
a.       usaha percetakan dan penerbitan;
b.      usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
c.       penyiaran berita melalui surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam arti luas yang menyangkut media masa (surat kabar, radio, televisi dan film).
d.      orang yang bergerak dalam penyiaran berita
e.       media penyiaran dan berita yakni surat kabar, majalah, radio dan televise
6.      Pengertian Pers Kamus Umum Bahasa Indonesia 
Pers berarti:
a.         alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
b.        alat untuk menjepit atau memadatkan
c.         surat kabar dan majalah yang berisi berita
d.        orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
7.      Pengertian Pers Menurut Para Ahli
a.        R Eep Saefulloh Fatah 
     Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah
b.        Raden Mas Djokomono 
     Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda
c.         Kustadi Suhandang 
Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya
d.      Oemar Seno Adji 
Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass   communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.
B.     Fungsi Pers
1.      Menurut UU No.40 Tahun 1999 pasal 3
Pada pasal 3 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa fungsi pers adalah sebagai berikit:
1)    Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2)    Disamping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebahgai lembaga ekonomi.
Penjelasan :
a.       Pers Nasional
1)     Fungsi Informasi :  menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
2)    Fungsi Pendidikan : sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
3)    Fungsi Hiburan : hal-hal yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.  Hiburan dapat berupa cerpen, cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.
4)    Fungsi Kontrol Sosial : adalah sikap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan.  Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat.
Pelaksanaan fungsi control social pers mempunyai banyak tujuan, antara lain :
1.      Menjaga agar undang-undang yang telah dibuatoleh wakil-wakil rakyat dijalankan sebaik-baiknya oleh semua pihka
2.      Melindungi hak asasi manusia dari tindakan yang sewenang wenang seta melindungi kepentingan masyarakat
3.      Menjaga agar pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dan mengabdi pada kepentingan rakyat
4.      Melakukan koreksi2 apakah pemerintah dalam menempatkan pejabat-pejabta berdasarkan aspirasi rakyaat dan berkualitas
5.      Melakukan control social secara organisatoris di dalam administrasi Negara yang demokratis
6.      Mengoreksi keputusan-keputusan yang dibuat oleh badan Yudikatif
7.      Melakukaan control terhadap tindakan yang dilakukan oleh baddan administrasi negra
8.      Mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa
9.      Membantu tegaknya pemerintahan berdasarkan hukum
10.  Mewujudkan terciptanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, baik material maupun spiritual
b.      Fungsi sebagai Lembaga Ekonomi :
Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.  Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya  “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi.  Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya.  Pers juga menyediakan kolom untuk iklan.  Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.

2.      Fungsi Pers Menurut Pendapat Ahli
Menurut Pendapat Harold D. Lasswell & CharlesWrigt :
a.       Pengamatan social (Social Surveillance)
Media massa hendaknya menyebarkan informasi dan interpretasi yang objektif mengenai berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan diluar lingkungan social dengan tujuan melakukan control social agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
b.      Korelasi Sosial (social correlation)
Media massa hendaknya memberikan informasi dan interpretasi yang menghubungkan satu kelompok social dengan kelompok social lainnya antara satu pandangan dengan pandangan lainnya dengan tujuan mencapai consensus
c.       Sosialisasi (Sosialization)
Media massa hendaknya mewariskan nuilai-nilai yang baik dari satu generasi ke generasi berikutnya dari satu kelompok ke kelompok lainnya.









BAB III
          PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pengertian Pers
Dalam arti luas, pers menunjuk pada lembaga sosial atau pranata sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi.
 Sedangkan dalam arti sempit, pers  merujuk pada wahana / media komunikasi massa baik yang lektronik dan cetak.
2.      Fungsi Pers, diantaranya ;
a.       Media Informasi
b.      Media Pendidikan
c.       Media Hiburan
d.      Media Kontrol Sosial
e.       Sebagai Lembaga Ekonomi
B.     Saran
Mengingat begitu pentingnya informasi, fungsi pers sangat penting dalam kehidupan masyarakat . Pers dapat menjembatani pemerintah dengan rakyatnya, yakni menjembatani kebijakan pemerintah dan menampung aspirasi rakyat . Dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, pers dapat menjadi alat pengawasan social (social control) sehingga diharapkan dapat terbentuk suatu kehidupan masyarakat yang demokratis.






DAFTAR PUSTAKA

Fajar, Arnie, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan-Untuk SMK Kelas XII.Bandung: CV.Geger Sunten
Listyarti, Retno.2004.Pendidikan Kewarganegaraan SMA-Untuk Kelas XII.Jakarta:Esis-Erlangga
UU RI Nomor 40 Tahun 1999  tentang Pers
UU RI Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan Pokok Pers
www.google.com diakses pada  19 Januari 2014




Komentar

apapengertianahli mengatakan…
Terima kasih untuk informasinya
apapengertianahli, artikel di blog saya bisa saya selesaikan karena artikel ini...
fungsi pers mengatakan…
saya sangat terabntu dengan artikel kamu terimakasih

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Perkembangan Musik Dunia

Materi PAI kelas XII SMK - Akhlakul Karimah